Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan.

Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun ke depan meliputi 4 aspek mendasar yaitu :
| No | Bidang | Sasaran |
| 1 | Pemerintahan Desa |
|
| 2 | Pembangunan Desa |
|
| 3 | Pembinaan Kemasyarakatan |
|
| 4 | Pemberdayaan Masyarakat |
|