Arah Kebijakan Pembangunan Desa Kudu

Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan.

Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun ke depan meliputi 4 aspek mendasar yaitu :

NoBidangSasaran
1Pemerintahan Desa
  1. Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.
  2. Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.
  3. Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna.
  4. Tersusunnya data profil desa yang akurat dan update.
2Pembangunan Desa
  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa.
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
  3. Meningkatkan pelayanan kesehatan di Polindes, memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi RTM, melengkapi alat-alat kesehatan ibu, anak dan lansia.
  4. Revitalisasi peran dan fungsi Posyandu baik balita maupun lansia.
  5. Pengembangan usaha ekonomi produktif.
  6. Pelestarian lingkungan hidup.
  7. Pengembangan usaha BUMDes.
3Pembinaan Kemasyarakatan
  1. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, Karang Taruna, dan RT/RW).
  2. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat.
  3. Pembinaan dan pelestarian adat (bersih desa).
  4. Pembinaan Satuan Linmas.
4Pemberdayaan Masyarakat
  1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian dan perdagangan.
  2. Pelatihan teknologi tepat guna.
  3. Peningkatan kapasitas masyarakat.
  4. Mengembangkan kelompok-kelompok simpan pinjam yang tersebar di tingkat RW dan desa terutama kelompok PKK.
  5. Meningkatkan keterampilan usaha melalui pelatihan – pelatihan kewirausahaan.
  6. Pemberian bantuan modal usaha dan peralatan usaha kecil.
  7. Pemberian santunan kepada fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.